Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1958 · UU No. 4 Tahun 1958 · UU Nomor 4 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1958Tanggal Penetapan:10 Februari 1958
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Hukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1958
Tanggal Penetapan10 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai izin (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) sebagai Undang-Undang.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya pencurian kawat tembaga yang digunakan untuk jaringan telepon dan telegraf, yang mengakibatkan gangguan pada komunikasi interlokal dan kesulitan penggantian kawat tembaga akibat pembatasan impor. Untuk mengatasi masalah ini, undang-undang menetapkan bahwa pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, atau pembawaan kawat tembaga dengan berat lebih dari 5 kg memerlukan izin dari Direktur Jenderal Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon atau pejabat yang ditunjuk. Izin diberikan jika keperluan untuk kawat tembaga dapat dibuktikan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Jawatan-jawatan Negara. Kawat tembaga yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah kawat tembaga dengan penampang antara 1 1/2 mm hingga 4 mm.

(-)

1. Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga tanpa mempunyai surat izin dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilaksanakan dapat dirampas.