Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 9/2017 · Perda Kabupaten Sikka No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner untuk mewujudkan status kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan, dan ekosistemnya. Tujuannya meliputi pengelolaan sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, perlindungan dari ancaman yang mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan lingkungan, serta menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan ruang investasi dan meningkatkan daya saing usaha produk asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Ketentuan substansial mencakup pelayanan kesehatan hewan yang dapat dilakukan oleh setiap orang atau Pemerintah Daerah pada unit pelayanan kesehatan hewan yang berizin. Pelayanan ini dilakukan oleh Dokter Hewan, Sarjana Kedokteran Hewan, dan tenaga Paramedik Veteriner. Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, terutama penyakit hewan menular strategis, melalui berbagai tindakan seperti pengamatan, pelaksanaan biosafety dan biosekuriti, penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit, pemusnahan bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan. Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan hewan wajib mengajukan permohonan kepada Dinas. Pemelihara hewan wajib melaporkan kejadian penyakit hewan menular dan mencegah penyebarannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengobatan hewan yang menjadi tanggung jawab pemilik, dengan pengawasan Dokter Hewan untuk penggunaan obat keras. Hewan yang tidak dapat disembuhkan dapat dieutanasi atau dimusnahkan. Obat hewan harus memiliki nomor pendaftaran dan diawasi peredarannya oleh Otoritas Veteriner. Penjaminan higiene dan sanitasi dilaksanakan pada setiap rantai produksi produk hewan, dan Pemerintah Daerah wajib memiliki RPH yang memenuhi syarat. Pemotongan hewan untuk usaha wajib dilakukan di RPH atau TPH yang berizin dan diawasi. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis dilakukan dengan pendekatan satu kesehatan. Kesejahteraan hewan diterapkan dengan prinsip kebebasan hewan dari rasa lapar, sakit, ketidaknyamanan, takut, dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan hewan, dan Pemerintah Daerah wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.

Dalam hal Otoritas Veteriner belum ditetapkan, maka segala kewenangan Otoritas Veteriner berada di bidang yang melaksanakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (4), pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan nomor pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.