Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 30 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 30/2006 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 30 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 2006
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah setelah terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Retribusi IMB dianggap sebagai sumber pendapatan asli daerah yang dapat menunjang pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Objek Retribusi: Kegiatan pemerintah daerah dalam memberikan izin kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi perizinan tertentu.
  5. Prinsip dan Sasaran: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Biaya Retribusi: Digunakan untuk biaya formulir, pemeriksaan gambar, pengawasan, dan biaya lain-lain terkait pelayanan IMB.
  7. Tarif Retribusi: Sebesar 0.5% dari nilai bangunan gedung.
  8. Wilayah Pungutan: Di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
  9. Masa Retribusi: 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
  10. Saat Retribusi Terutang: Sejak ditetapkannya SKRD.
  11. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, dipungut berdasarkan SKRD.
  12. Tata Cara Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan, disetor bruto ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi pembatalan surat izin mendirikan bangunan.