Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 4/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. 3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. 4. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp 1.544.473.160.460,62 dan belanja sebesar Rp 1.546.133.123.161,16, menghasilkan defisit sebesar Rp (1.659.962.700,54). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 180.390.922.966,44 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah Rp 178.730.960.265,90. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat total aset sebesar Rp 2.946.992.617.977,63, total kewajiban sebesar Rp 19.887.156.760,69, dan total ekuitas sebesar Rp 2.927.105.461.216,94. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 180.111.173.625,25 dan saldo kas akhir sebesar Rp 178.837.036.141,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)