Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp 1.544.473.160.460,62 dan belanja sebesar Rp 1.546.133.123.161,16, menghasilkan defisit sebesar Rp (1.659.962.700,54). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 180.390.922.966,44 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah Rp 178.730.960.265,90. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat total aset sebesar Rp 2.946.992.617.977,63, total kewajiban sebesar Rp 19.887.156.760,69, dan total ekuitas sebesar Rp 2.927.105.461.216,94. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 180.111.173.625,25 dan saldo kas akhir sebesar Rp 178.837.036.141,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.