Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penghapusan objek retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, dan retribusi pelayanan pendidikan. Objek retribusi tertentu dihapus dari daftar retribusi jasa umum yang diatur dalam peraturan daerah ini. Lampiran V yang sebelumnya ada dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 juga dihapus.

(-)

(-)