Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 3/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-043/A/J.A/11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah dalam penugasan pegawai. Penugasan dapat dilakukan berdasarkan permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan. Pegawai yang ditugaskan harus memenuhi syarat umum, khusus, dan administrasi. Penugasan dapat berlangsung hingga lima tahun dan dapat diperpanjang. Pegawai yang ditugaskan tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan dan mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Pegawai yang melaksanakan Penugasan sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan kembali dalam status Penugasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini paling lambat 31 Desember 2021.

(-)