di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kerinci Tahun 2018-2038 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Latar belakangnya adalah perlunya rencana pembangunan industri yang terarah dan terukur di tingkat kabupaten.
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan industri di Kabupaten Kerinci untuk periode 2018-2038. Secara substansial, peraturan ini menetapkan arah kebijakan pembangunan industri di wilayah tersebut, termasuk sektor-sektor industri yang menjadi prioritas, serta langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan industri. Peraturan ini juga dapat mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait dalam pelaksanaan rencana pembangunan industri.
Peraturan ini memuat kewajiban bagi pemerintah daerah dan pelaku industri untuk melaksanakan rencana pembangunan industri yang telah ditetapkan. Kewajiban ini dapat mencakup perizinan, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan tertentu untuk kegiatan industri. Selain itu, peraturan ini dapat mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum yang bergerak di bidang industri, seperti modal minimum atau standar kompetensi.