Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber (RAN Kamsiber) untuk tahun 2024-2028. RAN Kamsiber ini merupakan bagian dari strategi Keamanan Siber nasional dan wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dengan melibatkan Pemangku Kepentingan seperti pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan RAN Kamsiber. Koordinasi dilakukan melalui pemberian asistensi, kerja sama, rapat koordinasi, dan kegiatan pendukung lainnya. Pemantauan dilakukan melalui pemantauan capaian kegiatan dan pemberian rekomendasi atas kendala. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, dengan melibatkan Instansi Penyelenggara Negara sebagai Penanggung Jawab kegiatan RAN Kamsiber. Instansi Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan RAN Kamsiber kepada BSSN setiap 6 bulan.
RAN Kamsiber mencakup arah kebijakan, tantangan, sasaran strategis, kegiatan, indikator keberhasilan, target capaian, penanggung jawab, dan instansi terkait. Arah kebijakan Keamanan Siber nasional difokuskan pada tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital, kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, kebijakan Keamanan Siber, dan kerja sama internasional.