Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 5/2024 · Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:7 Juni 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaRencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan07 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber (RAN Kamsiber) untuk tahun 2024-2028. RAN Kamsiber ini merupakan bagian dari strategi Keamanan Siber nasional dan wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dengan melibatkan Pemangku Kepentingan seperti pelaku usaha, akademisi, dan komunitas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan RAN Kamsiber. Koordinasi dilakukan melalui pemberian asistensi, kerja sama, rapat koordinasi, dan kegiatan pendukung lainnya. Pemantauan dilakukan melalui pemantauan capaian kegiatan dan pemberian rekomendasi atas kendala. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, dengan melibatkan Instansi Penyelenggara Negara sebagai Penanggung Jawab kegiatan RAN Kamsiber. Instansi Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan RAN Kamsiber kepada BSSN setiap 6 bulan. RAN Kamsiber mencakup arah kebijakan, tantangan, sasaran strategis, kegiatan, indikator keberhasilan, target capaian, penanggung jawab, dan instansi terkait. Arah kebijakan Keamanan Siber nasional difokuskan pada tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital, kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, kebijakan Keamanan Siber, dan kerja sama internasional.

(-)

(-)