di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tim Perundingan Proyek Asahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2010 · Keppres No. 27 Tahun 2010 · Keppres Nomor 27 Tahun 2010
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang berakhirnya Perjanjian Proyek Asahan pada tahun 2013, yang memerlukan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Penanam Modal Proyek Asahan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia. Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Perundingan Proyek Asahan yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat terkait. Tim ini bertugas melaksanakan perundingan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengarah, menindaklanjuti hasil perundingan, dan melaporkan perkembangan kepada Pengarah dan Presiden. Tim juga dapat melibatkan pihak lain yang dianggap perlu dalam pelaksanaan tugasnya. Biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan lembaga terkait lainnya.