Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 dikeluarkan untuk meningkatkan langkah komprehensif dalam rangka percepatan penyelesaian masalah Aceh, yang meliputi ketidakpuasan masyarakat dan gerakan separatis bersenjata. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam guna mempercepat tercapainya keadilan, kesejahteraan, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Aceh. Instruksi ini menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk melaksanakan langkah-langkah terpadu dan komprehensif di bidang masing-masing. Langkah-langkah tersebut meliputi penyelenggaraan dialog, pengintensifan upaya diplomasi, pemberian pertimbangan hukum, pengaktifan aparatur hukum, percepatan rehabilitasi sosial, pengeffektifan pemberian informasi, penyelesaian kasus pelanggaran hukum, operasi intelijen, dan penyiapan anggaran khusus. Panglima TNI membantu Kapolri dalam pemulihan keamanan, dan Kapolri meningkatkan penegakan hukum. Gubernur Aceh melaksanakan dialog untuk rekonsiliasi dan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah.