di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomro 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 2/2021 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, efisiensi, efektivitas, dan penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah perlunya penataan perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya suburusan bencana, dengan mempertimbangkan efisiensi sumber daya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klasifikasi A dan penyesuaian terhadap kelembagaan Perangkat Daerah Kota Magelang melalui penggabungan Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga mengubah Pasal 1 dan Pasal 3 dari Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah tersebut. Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan susunan Perangkat Daerah, termasuk pembentukan BPBD dan perubahan tipe beberapa Dinas dan Badan.