Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 24/2006 · PP No. 24 Tahun 2006 · PP Nomor 24 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2006Tanggal Penetapan:2 Juni 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 2006
Tanggal Penetapan02 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc di Pengadilan Perikanan, yang diperlukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tidak mengatur secara tegas hal tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Hakim Ad Hoc yang diangkat memiliki keahlian di bidang hukum perikanan dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Calon Hakim Ad Hoc harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal strata satu di bidang hukum atau perikanan, dan pengalaman di bidang perikanan. Proses seleksi melibatkan seleksi administratif, kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan. Hakim Ad Hoc dilarang merangkap jabatan tertentu untuk menjaga integritas dan martabat jabatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan jabatan rangkap dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Ad Hoc.