Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 133/1964 · Keppres No. 133 Tahun 1964 · Keppres Nomor 133 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1964Tanggal Penetapan:25 Mei 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1964
Tanggal Penetapan25 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.73 tahun 1963 dan No.21 tahun 1964, tentang pengangkatan anggota-anggota DPRD-GR Propinsi Irian Barat.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan DPRD-GR Propinsi Irian Barat agar lebih mencerminkan dan menyalurkan kehendak rakyat yang diwakilinya. Dalam rangka pelaksanaan tujuan tersebut, dilakukan pemberhentian dan penggantian anggota DPRD-GR. Edr. TELOES SOMBROTO diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai anggota DPRD-GR Propinsi Irian Barat, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Sebagai penggantinya, Sdr. CLEMENS RUMAVERI diangkat sebagai anggota yang mewakili golongan Pemuda. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 1964.

(-)

(-)