Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penamaan Fasilitas Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Fasilitas Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan penamaan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah, mewujudkan tertib administrasi dan memudahkan pengawasan terhadap fasilitas umum sebagai aset daerah, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi. Penamaan fasilitas umum merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Warga masyarakat dapat mengusulkan penamaan fasilitas umum kepada Bupati atau melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, baik secara tertulis maupun lisan.

Prinsip penamaan fasilitas umum meliputi: satu fasilitas umum satu nama; penggunaan nama lokal; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; menghindari nama diri atau nama orang yang masih hidup; menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah; paling banyak tiga kata; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penamaan fasilitas umum dapat diambil dari nama pahlawan nasional, nama tokoh masyarakat yang berjasa bagi daerahnya, nama yang mencerminkan semangat membangun, persatuan dan kesatuan, nama flora atau fauna, dan nama lain yang tidak bertentangan dengan norma sosial dan norma agama.

1. Fasilitas umum yang telah ada penamaannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bupati dapat mengganti nama fasilitas umum yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Penamaan fasilitas umum yang telah ada dan tidak sesuai dengan penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib diganti dan disesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)