di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 17/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014 disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 serta RPJM Nasional. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD.
RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014 memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, serta strategi pembangunan daerah lintas SKPD. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.