Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2023 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan perizinan yang efektif dan transparan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendelegasian kewenangan Wali Kota kepada Kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, baik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maupun yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat berdasarkan asas tugas pembantuan. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Perizinan berusaha berbasis risiko diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi. Masing-masing tingkat risiko memerlukan jenis perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin yang memerlukan verifikasi standar usaha dan produk. DPMPTSP memiliki tugas dalam manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, serta kemudahan perizinan berusaha untuk UMK.

Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan dasar Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran atau peringatan tertulis;
  2. Paksaan Pemerintah Daerah;
  3. Denda administratif;
  4. Pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
  5. Pencabutan Perizinan Berusaha.