Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 38/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4602).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa kelangsungan usaha bank dipengaruhi oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung dari kegiatan usaha bank maupun secara tidak langsung dari kegiatan usaha perusahaan anak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola eksposur risiko tersebut dan memastikan prinsip kehati-hatian diterapkan pada kegiatan usaha bank dan perusahaan anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi bank yang memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak untuk menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi. Perusahaan anak yang dimaksud adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan. Bank wajib memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko usaha dari Bank dan Perusahaan Anak. Bank juga wajib melakukan penilaian kualitas aset dan membentuk penyisihan penghapusan aset untuk seluruh aset Perusahaan Anak. Selain itu, bank wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum baik secara individu maupun konsolidasi. Bank wajib memastikan pengurus yang mengelola Perusahaan Anak memiliki integritas yang baik. Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dan menyusun laporan profil risiko baik secara individu maupun secara konsolidasi. Bank wajib menyampaikan laporan keuangan Perusahaan Anak secara daring (online) sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 3. Bank yang belum menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00.