Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2012 · Perka BKN No. 12 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraKeterbukaan InformasiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku19 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan BKN.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN, termasuk struktur, tugas, dan fungsi dari Pengarah, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (khusus Kantor Pusat), PPID/PPIDR, Sekretaris, Koordinator Bidang, Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID), dan Pengelola Informasi Satuan Kerja (PIS).
  2. Mekanisme Pengolahan Informasi dan Dokumentasi, yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian (Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Serta Merta, Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan), dan pendokumentasian informasi.
  3. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik, yang mencakup permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis (lisan dan melalui telepon), serta jangka waktu dan prosedur pemberian tanggapan.
  4. Keberatan dan Sengketa Informasi, yang mengatur tentang pengajuan keberatan kepada Atasan PPID/PPIDR jika permintaan informasi ditolak, registrasi keberatan, tanggapan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat.

(-)

(-)