Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2017Tanggal Penetapan:8 Februari 2017
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku08 Februari 2017
Tanggal Penetapan08 Februari 2017
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  2. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, termasuk informasi yang wajib disediakan oleh BUMD dan partai politik.
  3. Kriteria informasi yang dikecualikan.
  4. Pembentukan dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  5. Mekanisme perolehan informasi publik.
  6. Penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
  7. Kewajiban pelaporan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak terkait, jenis informasi yang harus diumumkan, serta mekanisme untuk memperoleh informasi dan menyelesaikan sengketa.

(-)

(-)