Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 5/2014 · Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:27 Juni 2014
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaStandar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan27 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor Per-8/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Standar Layanan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini menetapkan Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengan tujuan mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, termasuk hak untuk menentukan klasifikasi informasi dan kewajiban menyediakan informasi publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan Daftar Informasi Publik, menunjuk PPID, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menetapkan standar biaya, dan menanggapi keberatan. 2. Akses informasi dan dokumentasi, yang menyatakan bahwa informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Hubungan tata kerja dalam pelayanan informasi antara PPID dan unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 4. Layanan informasi publik, termasuk penyampaian informasi secara umum dan melalui permohonan, serta standar biaya perolehan informasi.

(-)

(-)