Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini menetapkan Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengan tujuan mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Hak dan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, termasuk hak untuk menentukan klasifikasi informasi dan kewajiban menyediakan informasi publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan Daftar Informasi Publik, menunjuk PPID, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menetapkan standar biaya, dan menanggapi keberatan.
2. Akses informasi dan dokumentasi, yang menyatakan bahwa informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Hubungan tata kerja dalam pelayanan informasi antara PPID dan unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
4. Layanan informasi publik, termasuk penyampaian informasi secara umum dan melalui permohonan, serta standar biaya perolehan informasi.