Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 2/2018 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur berbagai jenis produk hukum daerah, termasuk peraturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Asas dan Materi Muatan: Produk hukum daerah harus disusun berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.
  3. Proses Pembentukan Perda:
    • Perencanaan: Melalui Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Bupati.
    • Penyusunan: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan/keterangan dan/atau Naskah Akademik.
    • Pembahasan: Dilakukan oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan.
    • Penetapan: Disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.
    • Pengundangan: Diundangkan dalam Lembaran Daerah.
  4. Proses Pembentukan Perbup dan PB KDH: Diatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
  5. Proses Pembentukan Peraturan DPRD: Mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan Peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan.
  6. Fasilitasi dan Evaluasi: Rancangan Perda difasilitasi oleh Gubernur sebelum persetujuan bersama. Evaluasi dilakukan terhadap rancangan Perda yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri daerah, dan pembentukan/perubahan status desa/kelurahan.
  7. Nomor Register: Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register.
  8. Pembatalan: Perda dan Perbup dapat dibatalkan oleh Gubernur jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
  9. Penyebarluasan: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan Perda.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, PB KDH, dan/atau Peraturan DPRD.

(-)

1. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, Perda dapat memuat sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif.