Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Surat Penangkapan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 14/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan dan Surat Penangkapan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan (IUP) dan surat penangkapan ikan (SPI). Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewajiban Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibkan memiliki IUP dan SPI dari Kepala Daerah, kecuali nelayan dan petani ikan kecil yang usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah jasa atas pelayanan pemberian IUP dan SPI. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan tersebut. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis kapal, alat penangkapan ikan, dan jenis usaha pembudidayaan ikan. Tarif bervariasi tergantung pada ukuran kapal (Gross Ton/GT) dan jenis alat tangkap yang digunakan, serta jenis dan skala pembudidayaan ikan. 4. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. 5. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30 (larangan melakukan usaha perikanan tanpa membayar retribusi, melakukan pendaratan di luar wilayah, menggunakan bahan berbahaya, atau mencemari lingkungan) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-