Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2007 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan bidang usaha PDAM Tirta Anom melalui penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD. Nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,-. Untuk tahun anggaran berikutnya, nilai penambahan modal akan dialokasikan dalam APBD dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)