Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04/III/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04/III/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan

Juga dikenal sebagai: SE Menaker M/5/HK.04/III/2026 · SE Menaker No. M/5/HK.04/III/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:11 Maret 2026
KetenagakerjaanAnti Pencucian UangPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan11 Maret 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 guna mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode hari raya keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai menjaga integritas serta memberikan teladan dalam pelaksanaan tugas.

Secara substansial, seluruh pejabat dan pegawai dilarang meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan. Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang keras. Pegawai diwajibkan melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui sistem GOL KPK. Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai diinstruksikan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dengan disertai dokumentasi pelaporan.

Pimpinan unit kerja diwajibkan melakukan pemantauan berkelanjutan, memberikan pembinaan kepada pegawai, serta menginformasikan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

(-)

(-)