Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang dengan pola gaduhan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keberhasilan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan lokasi penyebaran dan pengembangan ternak gaduhan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dintanhut), berdasarkan identifikasi dan tata ruang daerah, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.
- Kriteria lokasi penyebaran dan pengembangan ternak, termasuk bebas dari penyakit hewan menular, sesuai dengan sosial budaya masyarakat, tata ruang daerah, kelancaran pemasaran ternak, dan ketersediaan hijauan pakan ternak serta air.
- Persyaratan penerima ternak gaduhan, yaitu anggota kelompok peternak yang aktif, mantap, dan baik, dengan kriteria kelompok yang memiliki anggota minimal 10 orang, kepengurusan, terdaftar pada dinas terkait, memiliki program kerja, melaksanakan pertemuan rutin, serta pembukuan administrasi dan keuangan.
- Proses penetapan penggaduh oleh Kepala Dintanhut berdasarkan hasil seleksi Tim Seleksi Calon Penggaduh (TSCP), dengan persyaratan calon penggaduh meliputi tempat tinggal tetap, berkeluarga, anggota kelompok peternak, pengalaman dan keterampilan memelihara ternak, bersedia mengikuti petunjuk teknis, sehat, berkelakuan baik, serta merupakan warga miskin yang potensial dan produktif.
- Penyerahan ternak gaduhan oleh Kepala Dinas kepada penggaduh setelah penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Pengaturan mengenai pola gaduhan, meliputi sistem bagi hasil anak, sistem setor anak, dan sistem penggemukan/kereman, dengan jenis ternak yang berbeda untuk setiap pola.
- Hak dan kewajiban penggaduh dan Pemerintah Kabupaten terkait pengelolaan ternak gaduhan.
- Tata cara pengembalian ternak gaduhan sesuai dengan pola gaduhan yang digunakan.
- Pembagian hasil penjualan ternak gaduhan antara penggaduh dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan pola gaduhan yang digunakan.
- Tata cara penjualan ternak gaduhan, termasuk pelaporan oleh penggaduh, penilaian oleh Panitia Penilai dan Penjualan Ternak (P3T), dan penyetoran hasil penjualan ke Kas Daerah.
- Penetapan resiko terhadap ternak gaduhan yang mati, majir, sakit, atau hilang bukan karena kesalahan penggaduh.
- Penghapusan ternak pemerintah dari daftar penggaduh untuk ternak yang mati, potong paksa, hilang, atau sudah lunas.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak gaduhan oleh Kepala Dintanhut.
- Administrasi dan pelaporan perkembangan ternak gaduhan secara berkala.