Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 33/2009 · Perda Kabupaten Rembang No. 33 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2009Tanggal Penetapan:13 Agustus 2009
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku13 Agustus 2009
Tanggal Penetapan13 Agustus 2009
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang dengan pola gaduhan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keberhasilan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan lokasi penyebaran dan pengembangan ternak gaduhan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dintanhut), berdasarkan identifikasi dan tata ruang daerah, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Kriteria lokasi penyebaran dan pengembangan ternak, termasuk bebas dari penyakit hewan menular, sesuai dengan sosial budaya masyarakat, tata ruang daerah, kelancaran pemasaran ternak, dan ketersediaan hijauan pakan ternak serta air.
  3. Persyaratan penerima ternak gaduhan, yaitu anggota kelompok peternak yang aktif, mantap, dan baik, dengan kriteria kelompok yang memiliki anggota minimal 10 orang, kepengurusan, terdaftar pada dinas terkait, memiliki program kerja, melaksanakan pertemuan rutin, serta pembukuan administrasi dan keuangan.
  4. Proses penetapan penggaduh oleh Kepala Dintanhut berdasarkan hasil seleksi Tim Seleksi Calon Penggaduh (TSCP), dengan persyaratan calon penggaduh meliputi tempat tinggal tetap, berkeluarga, anggota kelompok peternak, pengalaman dan keterampilan memelihara ternak, bersedia mengikuti petunjuk teknis, sehat, berkelakuan baik, serta merupakan warga miskin yang potensial dan produktif.
  5. Penyerahan ternak gaduhan oleh Kepala Dinas kepada penggaduh setelah penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
  6. Pengaturan mengenai pola gaduhan, meliputi sistem bagi hasil anak, sistem setor anak, dan sistem penggemukan/kereman, dengan jenis ternak yang berbeda untuk setiap pola.
  7. Hak dan kewajiban penggaduh dan Pemerintah Kabupaten terkait pengelolaan ternak gaduhan.
  8. Tata cara pengembalian ternak gaduhan sesuai dengan pola gaduhan yang digunakan.
  9. Pembagian hasil penjualan ternak gaduhan antara penggaduh dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan pola gaduhan yang digunakan.
  10. Tata cara penjualan ternak gaduhan, termasuk pelaporan oleh penggaduh, penilaian oleh Panitia Penilai dan Penjualan Ternak (P3T), dan penyetoran hasil penjualan ke Kas Daerah.
  11. Penetapan resiko terhadap ternak gaduhan yang mati, majir, sakit, atau hilang bukan karena kesalahan penggaduh.
  12. Penghapusan ternak pemerintah dari daftar penggaduh untuk ternak yang mati, potong paksa, hilang, atau sudah lunas.
  13. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak gaduhan oleh Kepala Dintanhut.
  14. Administrasi dan pelaporan perkembangan ternak gaduhan secara berkala.

(-)

1. Dalam hal ternak pokok yang dipelihara oleh penggaduh mati, majir, atau potong paksa karena kesalahan atau kelalaian penggaduh, penggaduh wajib memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam surat perjanjian. 2. Penggaduh yang menjual atau menghilangkan ternak gaduhan dengan sengaja wajib mengembalikan ternak yang nilainya sama. Penggaduh yang menukarkan ternak gaduhan tanpa izin wajib mengembalikan ternak yang nilainya sama. Penggaduh yang memindahtangankan ternak gaduhan tanpa izin, ternak gaduhan dapat ditarik tanpa ganti rugi. 3. Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan karena kesalahan penggaduh, Kepala Dintanhut dapat menarik ternak gaduhan dari penggaduh.