Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 28/2024 · Permendikbudriset No. 28 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku12 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 406) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 474).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unsoed dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unsoed telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Unsoed berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Unsoed bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, Unsoed menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi Unsoed terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik).

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi di lingkungan Unsoed, termasuk fakultas, jurusan, laboratorium, bagian umum, Program Pascasarjana, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik (Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Laboratorium Terpadu, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, Layanan Uji Kompetensi).

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unsoed berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)