Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 7/2014 · Perda Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya pengelolaan PSU untuk keberlanjutan fungsi perumahan dan permukiman.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Perumahan dan Permukiman: Peraturan ini mencakup perumahan tidak bersusun (rumah berlantai satu atau dua) dan rumah susun.
  2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas:
    • Prasarana meliputi jaringan jalan lingkungan, drainase, dan tempat pembuangan sampah.
    • Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir.
    • Utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum.
  3. Proses Penyerahan: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Penyerahan dapat dilakukan bertahap atau sekaligus.
  4. Persyaratan Penyerahan: PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum (sesuai rencana tapak dan dokumen perizinan), teknis (sesuai peraturan perundang-undangan), dan administrasi (dokumen rencana tapak, IMB, IPB, dan surat pelepasan hak atas tanah).
  5. Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memproses penyerahan PSU. Tim ini terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, BPN, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan SKPD terkait.
  6. Pengelolaan PSU: Setelah diserahkan, pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Peruntukan PSU tidak boleh diubah.
  7. Pelaporan: Bupati wajib menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU kepada Gubernur setiap enam bulan.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, sedangkan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(-)

1. Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas ditelantarkan dan belum atau tidak diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, maka pengembang tidak akan diberikan ijin apabila mengajukan permohonan baru untuk pembangunan perumahan.