Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 1/2010 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Maret 2010
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 1/B).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung Surabaya sebagai kota industri dan perdagangan dengan mempercepat pelayanan perizinan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan kepastian berusaha melalui penyederhanaan prosedur perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, yang kemudian didaftarkan dalam daftar perusahaan.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian wajib memperoleh izin, tanda daftar, dan/atau persetujuan prinsip dari Kepala Daerah sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin ini kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
  3. Jenis Pelayanan di Bidang Perdagangan: Meliputi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Pameran Dagang, Konvensi dan Seminar Dagang, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Izin Usaha Toko Modern, dan Surat Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar.
  4. Ketentuan Perizinan di Bidang Perdagangan: Mengatur secara rinci persyaratan dan kewajiban terkait dengan setiap jenis izin usaha perdagangan, termasuk SIUP, waralaba, gudang, pameran dagang, minuman beralkohol, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pengedaran tumbuhan dan satwa liar.
  5. Ketentuan Perizinan di Bidang Perindustrian: Mengatur Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri, dan Persetujuan Prinsip. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian di Kota Surabaya, serta untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua perizinan di bidang perdagangan dan perindustrian yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan setelah masa berlaku izin usaha tersebut berakhir harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bagi perizinan yang tidak ada batas waktu masa berlakunya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat kegiatan usaha, dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).