Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 168 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1957 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1956 Tentang Panitia Penyelenggara Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 168/1957 · Keppres No. 168 Tahun 1957 · Keppres Nomor 168 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1956 Tentang Panitia Penyelenggara Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 140 Tahun 1956.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah susunan Panitia Penyelenggara Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Proklamasi Kemerdekaan yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus 1957 di Istana Presiden, Jakarta. Keputusan ini menetapkan pembentukan panitia baru dengan tugas menyelenggarakan acara peringatan tersebut. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Rumah Tangga Presiden sebagai Ketua, Sekretaris Presiden I sebagai Sekretaris Panitia, dan perwakilan dari berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Semua pengeluaran untuk keperluan panitia ini dibebankan pada anggaran yang telah ditentukan untuk tahun dinas 1957.

(-)

(-)