Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 11/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku03 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bongkar muat barang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lancar dan tertib, serta menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan bongkar muat barang demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor, meliputi barang umum, barang khusus, peti kemas, alat berat, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  2. Tata cara pembongkaran barang, termasuk persyaratan pembongkaran barang dan ketentuan kegiatan pembongkaran barang.
  3. Pengawasan dan pengendalian operasional kegiatan bongkar muat barang oleh Bupati dan Dinas Perhubungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembongkaran barang.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan bongkar muat barang di tempat yang tidak sesuai peruntukannya tanpa izin Bupati akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Penjatuhan denda, dan Pencabutan izin operasi. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda serta mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administrasi akan diatur dengan Peraturan Bupati.