Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rumah Susun bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang tertib di lingkungan rumah susun serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan penghuni terkait kepemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun, termasuk:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam merumuskan kebijakan, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan sosialisasi, memberdayakan pemangku kepentingan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi MBR, serta melakukan pencadangan tanah.
- Pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan khusus, seperti fasilitasi pengadaan tanah, proses sertifikasi, perizinan, kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif perpajakan, dan bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Bantuan dan kemudahan bagi MBR, seperti kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa, asuransi dan penjaminan kredit, insentif perpajakan, dan sertifikasi sarusun.
- Persyaratan pembangunan rumah susun yang meliputi administratif (status hak atas tanah dan IMB), teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan), dan ekologis (keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan).
- Perizinan pembangunan rumah susun yang harus sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatan, serta pengesahan pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Penguasaan sarusun yang dapat dilakukan dengan cara milik, sewa, atau sewa-beli, serta hak kepemilikan atas sarusun yang merupakan hak milik perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Pengelolaan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum.
- Peningkatan kualitas rumah susun yang wajib dilakukan terhadap rumah susun yang tidak laik fungsi atau menimbulkan bahaya, serta dapat dilakukan atas prakarsa pemilik sarusun.
- Pengendalian penyelenggaraan rumah susun yang dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan, serta pengelolaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan (Unit Pelaksana Teknis Daerah dan PPPSRS), hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun, pendanaan dan sistem pembiayaan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, serta penyelesaian sengketa.