Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 1/2024 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2024Tanggal Penetapan:16 Mei 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
Tanggal Penetapan16 Mei 2024
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah pentingnya desa wisata untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta melindungi nilai-nilai budaya dan kelestarian alam. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan pemberdayaan desa wisata, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian potensi alam, menjamin pelestarian nilai budaya lokal, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup strategi dan basis pemberdayaan desa wisata, proses penetapan desa wisata (melalui pencanangan, penilaian, dan penetapan oleh Bupati), pengelolaan desa wisata oleh pengelola yang ditunjuk, pengembangan desa wisata melalui infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerjasama kemitraan. Peraturan ini juga mengatur usaha pariwisata di desa wisata, termasuk jenis usaha yang mencerminkan tradisi dan kearifan lokal, serta pembatasan usaha tertentu untuk melindungi nilai-nilai budaya dan pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah.

Hak dan kewajiban diatur bagi masyarakat desa wisata, wisatawan, dan pengelola desa wisata. Masyarakat berhak mengetahui rencana penetapan desa wisata dan menikmati manfaatnya, sementara wisatawan berhak memperoleh informasi akurat dan pelayanan yang ramah. Pengelola desa wisata berhak mendapatkan informasi lengkap dan perlindungan hukum. Kewajiban meliputi menjaga kelestarian daya tarik wisata, memelihara lingkungan, dan menghormati norma-norma yang berlaku.

1. Desa Wisata yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Bupati dinyatakan masih tetap berlaku sebagai Desa Wisata.

1. Pengelola Desa Wisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimakasud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan c. pembekuan sementara kegiatan usaha.