Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2004Tanggal Penetapan:6 Agustus 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku06 Agustus 2004
Tanggal Penetapan06 Agustus 2004
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Garut. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Peraturan ini membentuk Dinas Daerah Kabupaten Garut yang terdiri dari 14 dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan lainnya. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi sesuai dengan bidang dan lingkup tugasnya, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan terhadap UPTD. Pembiayaan untuk operasional Dinas Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut.

1. Dinas Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)