Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 52/1991 · PP No. 52 Tahun 1991 · PP Nomor 52 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 1991Tanggal Penetapan:25 September 1991
Investasi & Penanaman ModalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 1991
Tanggal Penetapan25 September 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara pada PT. Indosat yang sebelumnya digunakan untuk proyek kerjasama dengan Perumtel selama tahun 1987 hingga 1990. Total nilai kekayaan yang dialihkan adalah Rp. 87.137.105.142, dengan rincian per tahun yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan.

(-)

(-)