Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2020 · Permenkumham No. 23 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 929); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135); 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 995).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian melalui penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik. Latar belakangnya adalah pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui aplikasi penilaian angka kredit. Ketentuan substansial mencakup pembangunan dan pengembangan pelaksanaan penilaian angka kredit Perancang oleh Instansi Pembina dengan menggunakan Aplikasi PAK Perancang. Aplikasi ini digunakan untuk penyusunan konsep DUPAK, berita acara penetapan Angka Kredit, dan penetapan Angka Kredit. Penggunaan aplikasi ini harus sesuai dengan panduan yang tersedia dalam Sistem Informasi JF Perancang. Pengguna aplikasi meliputi Perancang, atasan langsung Perancang, Sekretariat Tim Penilai, dan Tim Penilai, yang dapat mengakses aplikasi melalui akun yang terdaftar dalam Sistem Informasi JF Perancang. Perancang dapat mengunggah bukti fisik dan bukti dukung hasil prestasi kerja dari unsur-unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perancang. Proses pengajuan penilaian angka kredit dilakukan secara elektronik dengan surat pernyataan kegiatan dan konsep DUPAK. Tim Penilai melakukan penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan atau aplikasi, penilaian dapat dilakukan secara non-elektronik.

1. Perancang yang telah mengajukan permohonan penilaian Angka Kredit kepada Tim Penilai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dinilai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang.

(-)