Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka. Kebijakan ini mengatur standar, tata cara penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja bagi pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran. Perjanjian kerja wajib disusun secara tertulis dan memuat elemen esensial seperti identitas para pihak, jabatan, hak dan kewajiban, kondisi kerja, jangka waktu, serta jaminan keamanan dan keselamatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan sistem elektronik (Sisko P2MI) dalam pembuatan perjanjian kerja, serta mekanisme penandasahan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur perubahan dan perpanjangan perjanjian kerja yang dapat dilakukan di negara tujuan penempatan tanpa harus kembali ke Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja migran.