Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.PINDAD

Juga dikenal sebagai: PP 6/1993 · PP No. 6 Tahun 1993 · PP Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1993Tanggal Penetapan:28 Januari 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.PINDAD
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1993
Tanggal Penetapan28 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pindad melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pengembangan produksi pertahanan dan keamanan. Nilai penambahan modal sebesar Rp 297.541.650.882,73, yang terdiri dari dana lokal dan konversi pinjaman luar negeri. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)