di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk:
Ketentuan substansial meliputi: