Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum litigasi yang meliputi penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
  2. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
  3. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan mengalokasikan dana bantuan hukum sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  5. Bupati melakukan kerjasama dengan pemberi bantuan hukum.
  6. Dana Bantuan Hukum bersumber dari APBD dan berada pada alokasi anggaran Bagian Hukum.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang menyalahgunakan dana Bantuan Hukum atau menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang telah diterima yang bersumber dari APBD.