Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 23/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2006Tanggal Penetapan:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 Januari 2006
Tanggal Penetapan06 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bone di wilayah Kabupaten Bone Bolango sebagai pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Bone Pantai. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat.
  • Mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Bone dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Bone Pantai, meliputi Desa Monano, Sogitia, Taludaa, Inogaluma, Bilolantunga, dan Moodulio.
  • Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Kecamatan Bone ditetapkan, dengan penentuan pasti di lapangan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  • Tata Ruang Wilayah: Pemerintah Daerah wajib menetapkan tata ruang wilayah Kecamatan Bone sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pusat Pemerintahan: Pusat Pemerintahan Kecamatan Bone berkedudukan di Taludaa.
  • Kewenangan Kecamatan: Kewenangan Kecamatan Bone mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintahan Kecamatan: Dengan terbentuknya Kecamatan Bone, dibentuk Pemerintahan Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat.
  • Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kecamatan Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Bone, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kecamatan Bone Pantai sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Bone, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya dan / atau jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Bone; b. barang milik / kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Bone Pantai yang berada didalam wilayah Kecamatan Bone; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Bone. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Bone.

(-)