Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 6/2023 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2024Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Investasi & Penanaman ModalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku13 Januari 2024
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Investasi ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan membentuk ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menarik minat investasi industri KBLBB roda empat melalui pemberian insentif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor dan/atau penyerahan KBLBB roda empat dengan kondisi dan jumlah tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan persyaratan bagi Pelaku Usaha untuk mendapatkan insentif impor KBLBB CBU (Completely Built-Up) dan CKD (Completely Knocked-Down) roda empat, termasuk komitmen untuk memproduksi KBLBB di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
  2. Prosedur pengajuan permohonan insentif melalui Sistem Online Single Submission (OSS), termasuk persyaratan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha, rencana investasi, dan surat komitmen.
  3. Mekanisme rapat pembahasan antar kementerian/lembaga terkait untuk mengevaluasi permohonan insentif.
  4. Penerbitan surat usulan pemberian insentif dan surat persetujuan pemanfaatan insentif, yang memerlukan jaminan berupa Garansi Bank.
  5. Kewajiban Pelaku Usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan laporan realisasi impor KBLBB.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif oleh Menteri Investasi, yang dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Peraturan ini mengatur pemberian insentif hingga 31 Desember 2025, dengan Pelaku Usaha harus siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan memproduksi KBLBB paling lambat 31 Desember 2027.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan surat keterangan verifikasi industri sampai dengan tanggal 30 April 2028 akan dikenakan sanksi. 2. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh komitmen akan dikenakan sanksi berupa pembayaran senilai insentif yang telah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi.