di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 6/2023 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Investasi ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan membentuk ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menarik minat investasi industri KBLBB roda empat melalui pemberian insentif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor dan/atau penyerahan KBLBB roda empat dengan kondisi dan jumlah tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur pemberian insentif hingga 31 Desember 2025, dengan Pelaku Usaha harus siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan memproduksi KBLBB paling lambat 31 Desember 2027.