di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 13/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Latar belakangnya adalah perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi pembentukan peraturan dan kebijakan, penyusunan rencana strategis, pembentukan kelembagaan, pencegahan dan penanganan korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mendorong peran serta orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap anak.
Peraturan ini mengatur upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Pencegahan meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan, konseling, edukasi, dan pembentukan jaringan kerja. Pengurangan risiko meliputi penguatan keterampilan hidup anak, pengurangan risiko di lingkungan pengasuhan, pendidikan, masyarakat, dan lingkungan kerja. Penanganan meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi data anak untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak.