Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2015. Mengingat standarisasi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan di lingkungan ANRI, maka diperlukan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku secara internal. Standarisasi ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2015. Ruang lingkup barang yang diatur meliputi bidang alat tulis kantor, barang cetakan khusus, barang cetakan umum, bahan preservasi arsip, alat kebersihan, komputer, dan alat-alat listrik. Bagi jenis barang yang belum tercantum dalam standarisasi ini, penyusunan RAB dilakukan dengan mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat perencanaan anggaran.