Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 17/2014 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:16 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2015
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 September 2014
Tanggal Penetapan16 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2015. Mengingat standarisasi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan di lingkungan ANRI, maka diperlukan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku secara internal. Standarisasi ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2015. Ruang lingkup barang yang diatur meliputi bidang alat tulis kantor, barang cetakan khusus, barang cetakan umum, bahan preservasi arsip, alat kebersihan, komputer, dan alat-alat listrik. Bagi jenis barang yang belum tercantum dalam standarisasi ini, penyusunan RAB dilakukan dengan mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat perencanaan anggaran.

(-)

(-)