Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 13/2020 · Peraturan LAN No. 13 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaAkreditasi Pelatihan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu pelatihan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui akreditasi pelatihan struktural, teknis, fungsional, sosial kultural, dan dasar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lembaga Administrasi Negara (LAN) diberi wewenang untuk melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan ASN. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. LAN bertanggung jawab untuk menyusun pedoman akreditasi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan akreditasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Akreditasi dilakukan terhadap lembaga penyelenggara pelatihan dan program pelatihan, dengan penilaian berdasarkan berbagai unsur seperti organisasi, manajemen, dan hasil kinerja.

1. Akreditasi yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008. 2. Status terakreditasi bagi Lembaga Pelatihan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan habis berakhirnya status terakreditasi tersebut. 3. Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program atau Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional yang belum berstatus terakreditasi tetapi telah melaksanakan Akreditasi, harus mengajukan Akreditasi kepada LAN paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Lembaga ini.

1. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi, LAN atau Instansi Teknis/Instansi Fungsional dapat memberikan teguran tertulis kepada Lembaga Terakreditasi. 2. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam 3 bulan setelah teguran pertama, teguran kedua dapat diberikan. 3. Jika masih tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam 3 bulan setelah teguran kedua, status terakreditasi dapat dicabut.