Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Protection And Promotion Of The Diversity Of Cultural Expressions (Konvensi Tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2011 · PERPRES No. 78 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:29 Oktober 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Convention On The Protection And Promotion Of The Diversity Of Cultural Expressions (Konvensi Tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan29 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya yang disetujui di Paris pada 20 Oktober 2005. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya. Dalam pelaksanaannya, Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 25 ayat (3) dari Konvensi tersebut. Naskah asli Konvensi dalam beberapa bahasa, termasuk terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)