Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.05/2019 · PMK No. 68/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, baik dari masyarakat umum maupun pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, serta memberikan kemungkinan tarif layanan hingga Rp0,00 untuk pasien tertentu seperti korban kondisi kahar dan keluarga miskin.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)