Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 1/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2013 Nomor 005).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pada Badan Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nilai investasi pemerintah daerah pada badan usaha.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan investasi pemerintah daerah pada badan usaha agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Target penyertaan modal sebelumnya belum memperhitungkan keseluruhan alokasi penyertaan modal sejak awal, dan terdapat kebutuhan untuk memperkuat struktur permodalan badan usaha.

Ketentuan Substansial:

Pasal 36 diubah untuk menyesuaikan nilai penyertaan modal pada beberapa Badan Usaha, antara lain:

  • PT. Bank NTT
  • PD. Air Minum
  • PD. Agrobisnis
  • PD. Kelautan
  • PD. P2KS
  • KPN. Sejahtera

Pasal 37 diubah untuk menyesuaikan realisasi penyertaan modal yang telah dilaksanakan. Pasal 38 mengatur bahwa sisa penyertaan modal akan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

(-)

(-)