Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 21/1961 · PP No. 21 Tahun 1961 · PP Nomor 21 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait usaha kehutanan di bawah Departemen Pertanian dengan mendirikan Perusahaan Negara di Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, serta kesejahteraan kerja menuju masyarakat adil dan makmur.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan (PERHUTANI SUMATERA SELATAN) didirikan sebagai badan hukum dengan modal awal Rp 1.000.000,-. Perusahaan ini beroperasi di bidang kehutanan, meliputi produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai petunjuk Menteri Pertanian. Direksi perusahaan terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan berkedudukan di Palembang dan dapat memiliki cabang di Sumatera Selatan. Hubungan dengan Badan Pimpinan Umum diatur oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)