Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 5/2021 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:7 Desember 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Tribhuwana
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan07 Desember 2021
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana Kabupaten Jembrana. Tujuan pendirian Perumda Tribhuwana adalah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan memperoleh laba, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha Perumda Tribhuwana meliputi industri/perdagangan dan jasa, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan penetapan pemakaian hak usaha. Modal dasar Perumda Tribhuwana adalah Rp. 5.000.000.000,00 yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Tribhuwana terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tanggung jawab dan ganti rugi, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi dan restrukturisasi, pembinaan dan pengawasan, satuan pengawas intern, komite audit, kepailitan, dan pembubaran Perumda Tribhuwana.

1. Segala hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian yang ada di dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana beralih menjadi hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Tribhuwana. 2. Periodisasi Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.