Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 4/2024 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:29 Februari 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan29 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1699) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 946).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor/Ketua: Panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua melakukan penjaringan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon yang memenuhi syarat. Proses penjaringan bersifat terbuka dan dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatan Rektor/Ketua berakhir. Jika pendaftar kurang dari 3 orang, masa penjaringan dapat diperpanjang. Direktur Jenderal dapat menambahkan bakal calon jika diperlukan. Hasil penjaringan disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
  2. Tahap Pemberian Pertimbangan Calon Rektor/Ketua: Pertimbangan kualitatif (meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama) diberikan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Pertimbangan dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 anggota Senat. Hasil pertimbangan disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.
  3. Komisi Seleksi: Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk menyeleksi calon Rektor/Ketua. Komisi melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan 3 (tiga) calon, yang daftarnya diserahkan kepada Menteri. Jika ada calon yang berhalangan tetap, Direktur Jenderal dapat menambahkan calon lain yang memenuhi syarat.
  4. Pengangkatan Rektor/Ketua dalam Keadaan Tertentu: Menteri dapat mengangkat Rektor/Ketua di luar calon yang diserahkan oleh Komisi Seleksi dalam keadaan tertentu (kondisi kedaruratan yang mengancam kedaulatan NKRI atau terganggunya keberlangsungan tridharma perguruan tinggi). Masa jabatan Rektor/Ketua dalam keadaan ini paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Calon Rektor berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, dan calon Ketua berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda golongan/ruang IV/c.

(-)

(-)