Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Perubahan tersebut meliputi:
- Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor/Ketua: Panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua melakukan penjaringan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon yang memenuhi syarat. Proses penjaringan bersifat terbuka dan dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatan Rektor/Ketua berakhir. Jika pendaftar kurang dari 3 orang, masa penjaringan dapat diperpanjang. Direktur Jenderal dapat menambahkan bakal calon jika diperlukan. Hasil penjaringan disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
- Tahap Pemberian Pertimbangan Calon Rektor/Ketua: Pertimbangan kualitatif (meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama) diberikan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Pertimbangan dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 anggota Senat. Hasil pertimbangan disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.
- Komisi Seleksi: Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk menyeleksi calon Rektor/Ketua. Komisi melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan 3 (tiga) calon, yang daftarnya diserahkan kepada Menteri. Jika ada calon yang berhalangan tetap, Direktur Jenderal dapat menambahkan calon lain yang memenuhi syarat.
- Pengangkatan Rektor/Ketua dalam Keadaan Tertentu: Menteri dapat mengangkat Rektor/Ketua di luar calon yang diserahkan oleh Komisi Seleksi dalam keadaan tertentu (kondisi kedaruratan yang mengancam kedaulatan NKRI atau terganggunya keberlangsungan tridharma perguruan tinggi). Masa jabatan Rektor/Ketua dalam keadaan ini paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Calon Rektor berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, dan calon Ketua berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda golongan/ruang IV/c.