Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2014Tanggal Penetapan:21 Februari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku21 Februari 2014
Tanggal Penetapan21 Februari 2014
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company Menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengubah nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Bumi Samudra Perkasa. Perubahan ini dilakukan karena nama sebelumnya tidak memenuhi persyaratan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, yang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia untuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Selain itu, nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company juga tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perubahan nama ini berlaku pada seluruh bagian Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013, termasuk judul, konsiderans, menimbang, diktum, dan batang tubuh.

(-)

(-)